Pengaruh
SK 5 Menteri terhadap Restrukturisasi
Guru
OLEH : Dr. MURNARIA MANALU
GURU SMP NEGERI 216 JAKARTA
Dimuat di Harian Suara Pendidikan Jakarta 2012
Surat Keputusan Bersama 5 Menteri yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama, yang dikeluarkan 3 Oktober 2011. SKB ini mengatur soal penempatan guru sebagai wewenang pusat. Penempatan dan penugasan guru PNS ini dilakukan guna mengatasi permasalahan pemerataan guru di sekolah-sekolah. SKB ini bertujuan untuk memberikan mutu pelayanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI, baik ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.
SKB ini melibatkan 5 kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemenpanrb, yang ditandatangani oleh 5 Menteri, ini terdiri dari 9 bab, yang intinya penataan dan pemerataan guru PNS yang merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Desentralisasi ini tentu membutuhkan penataan dan tahapan mulai dari perencanaan, pengangkatan, dan penempatan serta pembinaan terhadap guru. Pemerintah pusat lebih berperan, dan sebagai kebijakan nasional akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Peraturan bersama itu sebenarnya bagus karena untuk mengurangi dampak negatif dari efek negatif berlakunya otonomi daerah yaitu menghilangkan terjadinya raja-raja kecil di daerah.
Namun tetap saja dilapangan kewenangan pemerataan guru ini, tidak berada pada pemerintah pusat. Karena mau tidak mau provinsilah yang memiliki data dan menetapkan penempatan guru serta distribusinya di wilayah daerah (kab/kota). Provinsilah yang paling tahu kebutuhan riil guru berdasarkan kondisi jumlah siswa dan rombelnya. Jadi akan muncul pertanyaan selanjutnya apakah kebijakan ini benar_benar dapat berfungsi efektif mengatasi persoalan masalah kondisi riil distribusi guru. Apakah keberadaan dan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan siswa. Apakah selama ini data tersebut belum ada? Bagaimanakah proyeksi kebutuhan guru untuk lima, atau dua puluh tahun mendatang? Apakah kebutuhan guru ini sudah diatur sesuai dengan proyeksi pertumbuhan penduduk yang ada di tiap wilayah provinsi Indonesia? Apakah SKB 5 menteri ini benar-benar dapat diterapkan dengan konsekwen, dilakukan dengan fair serta bebas KKN? Bila tidak hal ini SKB ini hanya akan menjadi sebuah dokumen, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusinya.
Pertanyaan diatas muncul akibat
adanya SKB 5 Menteri ini. Akan efektifkah
SKB ini untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru dan mutu pendidikan yang
banyak masalah. Terlebih segudang pertanyaan tentu akan muncul terutama
dikalangan para pendidik, bahkan pertanyaan ini terkadang menimbulkan keresahan
yang tentu akan berdampak kepada ketenangan mereka dalam mengajar ataupun melaksanakan tugas sehari-harinya.
Untuk mengatasi keresahan itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan dan membuat petunjuk teknis pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas 30 Tahun 2011). Permen 30 tahun 2011 ini dibuat untuk menggantikan Permendiknas 39 tahun 2009, dimana salah satu isinya di pasal 5 yaitu tentang pemenuhan beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka perminggu. Pada petunjuk teknis pelaksana peraturan bersama SKB Lima menteri itu bertujuan baik, pemerataan pegawai khususnya guru, dengan menilai kebutuhan tenaga guru dilihat dari ratio siswa dan rombongan belajarnya. Untuk mengatur beban kerja guru dan pengawas sebelumnya, diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tugas Guru. Kemudian pemerintah kembali meluncurkan regulasi melalui Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, ini terdiri dari 8 pasal yang didalamnya antara lain memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah. Dalam ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja, selain itu, karena saat ini pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
Pengaruh berlakunya SKB 5 Menteri
ini maka Kemdikbud dan Kementerian Agama
melalui kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan
Kandepag perlu mendata kondisi riil para guru dilapangan sesuai dengan keahliannya. Melalui pendataan ini akan
dibuatlah perencanaan kebutuhan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan
di tingkat sekolah, kabupaten/kota,
hingga ke provinsi yang berdasarkan
kebutuhan rombongan belajar siswa yang nyata sesuai tingkat satuan pendidikan.
Pendataan ini dilakukan paling lama 2 tahun setelah diberlakukannya
peraturan ini (pasal 5 ayat 2). Permendiknas
30 Tahun 2011 (Ka biro Hukum dan Organisasi : 2011; 2)
Pengaruh
setelah diterbitkan permendiknas 30 tahun 2011 tentu menimbulkan dampak positif maupun negatif. Untuk
mengantisipasi dampak tersebut diantisipasi pemerintah pada pasal 5
tertuang, di ayat 1 bahwa: dalam jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2011, (Salinan No: 67886/A
5.1/HK/2011). dimana guru
dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan, dapat memenuhi beban
mengajar 24 jam tatap muka dengan cara:
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan
rumpun mata pelajaran yang diampunya, dan atau mengajar yang tidak ada guru
mata pelajarannya.
b. Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C,
Paket C Kejuruan atau Pendidikan keaksaraan.
c. Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka.
d.
Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/
musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP).
e.
membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana
(Pramuka), Olimpiade/lomba Kompetensi siswa, kerohanian, Olah raga, kesenian,
karya ilmiah remaja (KIR), Kerohanian, Paskibra, Pencinta Alam, PMR, Jurnalistik/fotografi,
UKS dan sebagainya.
f.
membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai
minat, bakat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar, kehidupan
pribadi, sosial dan pemgembanan karir diri.
g.
melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan atau;
h
melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Berdasarkan pasal 5 ini jelas para guru tidak perlu resah akibat
kurangnya jumlah
jam mengajar, mereka dapat
mengantisipasinya dengan melakukan aktivitas rutin sesuai yang tertera pada
butur a s/d h.
Untuk itu pemerintah
provinsi masih terus melakukan pendataan guru-guru di kabupaten/kota
untuk mengetahui jumlah guru di kab/kota yang dilakukan oleh
Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK). Untuk itu waktu yang diberikan untuk Kabupaten/Kota, cukup untuk waktu 2 tahun sekaligus menata kelebihan guru dan kekurangannya. Mulai 2012
guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai ditata dan diratakan sesuai
kebutuhan kabupaten/kota.
Tentu
pendataan, ini membutuhkan waktu lebih lama,
guna mengetahui daerah mana saja yang
over guru dan yang kekurangan guru mengingat kondisi geografis Indonesia yang
sangat beragam. Pendataan ini perlu untuk mengantisipasi kebutuhan pendidikan
berdasarkan ratio murid dan guru dan kebutuhan kurikulum. Pendataan dari tiap
provinsi tersebut tentu perlu dilaporkan ke pusat. Sehingga, pemerintah pusat
dapat membuat pemetaaan kebutuhan perencanaan dan pengadaan guru yang benar-benar akurat.
Berarti , kedepannya dengan adanya perubahan kewenangan penempatan guru ini
pemerintah dapat mengatur penempatan
guru, khususnya PNS akan merata. Karena
sesuai tugas dan kewajibannya, guru Pegawai Negeri Sipil harus
siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Indonesia. Dan tidak ada lagi
sekolah yang mengalami kelebihan ataupun kekurangan guru lagi tapi benar-benar
sesuai kebutuhan di tingkat satuan pendidikan. Dan tidak akan ada lagi guru-guru yang sudah
pensiun dan uzur namun masih berbakti
karena ketiadaan guru disekolah, sementara para sarjana pendidikan yang masih
muda dan energik cukup banyak, dan mereka
sudah mengantri sekian tahun akibat
ketiadaan tempat mengajar, ataupun dampak dari adanya moratorium.
Pengelolaan guru yang selama ini dikelola
oleh pemerintah daerah (ingat otonomi daerah) akan kembali dikelola oleh pemerintah
pusat. Kemendikbud
sebaiknya mempertimbangkan betul apakah
wacana keputusan ini sudah tepat. Apakah
SKB 5 menteri yang dibuat oleh
pemerintah sudah melihat persoalan
keberadaan guru di Indonesia secara
jernih. Seharusnya dampak dari kebijakan
ini pemerintah pusat maupun daerah akan segera
membuat peta kebutuhan guru dan distribusi guru sesuai dengan riil di
tiap wilayah Indonesia. Pemetaan guru ini akan sesuai dengan ratio keberadaaan penduduk dan pertumbuhan
siswa/guru di wilayahnya. Bila tidak nasib SKB 5 menteri ini akan sama nasibnya dengan
SKB yang ada sebelumnya.
Adanya data yang valid tentu membuat pemerintah pusat dapat mengetahui sebaran guru yang tepat dan akurat di seluruh
wilayah Indonesia. Mendata jumlah jam
mengajar guru yang benar-benar real,
berdasarkan keahlian dan kompetensi tugas yang diembannya. Terlebih data guru
tentang, usia, golongan, dan keahlian
professi, tingkat pendidikan dan jurusannya, berdasarkan kebutuhan siswa dan rombongan belajarnya. Karena
kenyataan dilapangan ada guru yang mengajar sampai 40 jam per minggu, sementara
yang lain hanya 12 jam pelajaran per minggu. Tentu hal ini membutuhkan
pembenahan secepatnya. Restrukturisasi
guru ini perlu segera dilakukan apakah rewardnya bagi guru yang mempunyai jam
pelajaran lebih, dan apakah akibatnya
bagi guru yang mempunyai jam mengajar kurang dari 24 jam ini? Tentu perlu dicarikan
solusi yang win win solution. sehingga distribusi keberadaan guru pada tingkat satuan pendidikan direalisasikan tanpa menimbulkan keresahan.
Sebaiknya
pemerintah dalam menangani tata kelola
guru, memperbaikinya mulai dari proses
rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan, persoalan kesejahteraan, dengan berbagai alternatif solusi dari guru PNS. Opsi
lain dari SKB 5 menteri ini, bisa saja guru tetap dikelola pemerintah daerah
namun didukung kebijakan yang tepat guna mengatasi berbagai persoalan guru
tersebut. Karena selama masih pada undang-undang
otonomi daerah masih merupakan kebijakan pemerintah dan belum dicabut. Tentu
undang-undang ini sah dan jelas menyebutkan
guru dikelola oleh daerah, sehingga SKB
5 menteri ini bisa saja tidak berjalan dengan baik.
Dinas Pendidikan di tingkat wilayah Kecamatan,
Kabupaten, Provinsi hingga Pusat perlu berkoordinasi guna melakukan penempatan guru yang benar-benar terbaik, sebelum SK tersebut diberlakukan.
Tiap sekolah perlu memberikan data yang sebenar-benarnya,
sehingga setiap insan pendidikan dapat mempunyai jiwa yang bersih, penuh semangat dan
mengedepankan kerja keras. Semua insan
pendidikan hendaknya senantiasa berperan
aktif melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sehingga terciptanya pendidikan berkualitas.
Oleh
sebab itu diperlukan peran aktif semua pihak dalam rangka mengantisipasi kebijakan tersebut, terutama kepada Kepala Sekolah, Guru dan
Pengawas. Belum lagi kenyataan dilapangan akibat keterbatasan gaji guru,
terpaksa banyak para guru meminjam ke
koperasi maupun ke Bank yang melebihi ketentuan. guna memenuhi kebutuhan pendidikan
anak-anaknya. SKB 5 Menteri ini berdampak pada seluruh warga Dinas Pendidikan
agar mereka lebih professional dalam
menyikapi ketentuan yang dilaksanakan secara Nasional karena bersifat mengikat. Melalui sosialisasi tentu dapat menghilangkan keresahan dan harapan
para guru, Kepala Sekolah, Guru dan
Pengawas Sekolah untuk selalu menjalankan tupoksi masing-masing dengan
peningkatan mutu pendidikan dimanapun mereka bertugas.
Pengaruh dari kebijakan ini tentu akan menimbulkan mutasi diantara
para guru yang ada guna pemerataan guru hingga ke dusun-dusun. Anggaran untuk
pemerataan guru tahun juga sudah disiapkan pemerintah. Jumlah guru yang dimutasikan tentu harus disesuaikan dengan keberadaan anggaran yang dapat diemban pemerintah daerah
yang bersangkutan. Sehingga akibat keterbatasan ini mutasi tentu dilakukan
secara bertahap. Kebutuhan guru di tiap
sekolah diberikan sesuai ratio jumlah guru, siswa, rombongan belajar, kesediaan
sarana dan prasarana.
Upaya
perekrutan guru baru sesuai kebutuhan, akan menghindari banyaknya guru yang
mistchmach dilapangan. Dan bagaimana
tindakan yang diambil pemerintah apabila guru tidak mau dipindahkan? Apakah guru yang terkait bisa dikenakan
sanksi tegas hingga pemberhentian secara tidak hormat. Hal ini tentu memerlukan
pertimbangan khusus, tidak asal ambil tindakan brutal atau arogan atau
menggunakan sistem koneksi dalam penempatannya. Hal ini tentu harus dikaji benar-benar. Apakah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk menghadapi kekurangan guru ini.
Pemerintah pusat juga perlu mengantisipasi
kebijakan daerah yang selama ini ada dimana untuk mengisi kekosongan dan kekurangan
guru di sekolah, diantaranya melakukan
usaha menutup kekurangan guru, dengan merekrut guru kontrak dari putra daerah
yang berdomisili di situ. Pihak kepala sekolah yang berlebih gurunya juga
mencantumkan nama dan alamat lengkap guru beserta statusnya. Mutasi guru juga tidak asal, artinya perlu melihat latar belakang keluarganya, mempertimbangkan
jarak lokasi kerja dengan rumah tinggal,
mengingat jam belajar dimulai pada pagi
hari, sehingga hasilnya akan optimal.
Dan sebaiknya mutasi guru ini tidak menimbulkan masalah baru dilapangan.
Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), perlu menyusun daftar ratio guru dengan kebutuhan rombongan
belajar yang diperoleh dari tiap sekolah
dan tidak ada manipulasi data seperti yang selama ini sering terjadi. Hasil pendataan dikordinasikan dari tiap kecamatan dan
kotamadya dan pada akhirnya disampaikan ke dinas pendidikan provinsi hingga ke
pusat. Dengan adanya data base guru yang
benar-benar akurat, akan dapat dipercaya, untuk menjadi dasar perencanaan guna pengangkatan guru baru, baik untuk kebutuhan yang sekarang maupun yang akan datang (dengan menerapkan proyeksi
kebutuhan guru berdasarkan kebutuhan siswa dan pertumbuhan penduduk). Dengan
data ini pemerintah pusat maupun daerah benar-benar dapat merencanakan kebutuhan guru
sesuai dengan kebutuhan, dan bukan asal-asalan. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar