Jumat, 01 Juni 2012

SKB 5 Menteri terhadap Rekstrukturusasi Guru oleh Dr. Murnaria Manalu


Pengaruh SK 5  Menteri terhadap Restrukturisasi Guru
OLEH : Dr. MURNARIA MANALU
GURU SMP NEGERI 216 JAKARTA
Dimuat di Harian Suara Pendidikan Jakarta 2012

           Surat Keputusan  Bersama 5 Menteri  yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama,  yang dikeluarkan 3 Oktober 2011. SKB ini mengatur soal penempatan  guru  sebagai wewenang pusat. Penempatan dan penugasan guru PNS ini dilakukan  guna mengatasi permasalahan pemerataan guru di sekolah-sekolah. SKB ini bertujuan untuk memberikan mutu pelayanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI, baik ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

               SKB ini melibatkan 5 kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemenpanrb,  yang ditandatangani oleh 5 Menteri, ini  terdiri dari 9 bab, yang intinya penataan dan pemerataan guru PNS  yang merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Desentralisasi ini tentu membutuhkan penataan dan tahapan mulai dari  perencanaan, pengangkatan, dan penempatan serta pembinaan terhadap guru. Pemerintah pusat lebih berperan, dan sebagai  kebijakan nasional akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Peraturan bersama itu sebenarnya bagus karena untuk mengurangi dampak negatif dari efek negatif berlakunya otonomi daerah yaitu  menghilangkan terjadinya raja-raja kecil di daerah.

               Namun  tetap saja dilapangan kewenangan pemerataan guru ini, tidak berada pada pemerintah pusat. Karena mau tidak mau provinsilah  yang memiliki data dan menetapkan penempatan  guru serta  distribusinya di wilayah  daerah (kab/kota). Provinsilah yang paling tahu kebutuhan riil guru berdasarkan kondisi jumlah siswa dan   rombelnya. Jadi akan muncul pertanyaan selanjutnya  apakah  kebijakan ini benar_benar  dapat  berfungsi efektif  mengatasi persoalan masalah kondisi riil  distribusi guru. Apakah  keberadaan dan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan siswa.  Apakah selama ini data tersebut belum ada? Bagaimanakah  proyeksi kebutuhan guru  untuk lima, atau dua puluh tahun mendatang? Apakah kebutuhan guru ini sudah diatur sesuai dengan proyeksi pertumbuhan penduduk yang ada di tiap wilayah provinsi Indonesia?   Apakah  SKB 5 menteri ini  benar-benar dapat diterapkan dengan konsekwen,  dilakukan dengan fair serta  bebas KKN?  Bila tidak  hal ini SKB ini  hanya akan menjadi  sebuah dokumen, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusinya.

              Pertanyaan  diatas muncul akibat adanya SKB 5 Menteri ini. Akan   efektifkah SKB ini untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru dan mutu pendidikan yang banyak masalah. Terlebih segudang pertanyaan tentu akan muncul terutama dikalangan para pendidik, bahkan pertanyaan ini terkadang menimbulkan keresahan yang tentu akan berdampak kepada ketenangan mereka dalam  mengajar ataupun melaksanakan  tugas sehari-harinya.

               Untuk mengatasi keresahan  itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan dan  membuat  petunjuk teknis pelaksanaan  melalui  Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas 30 Tahun 2011).  Permen 30 tahun 2011 ini dibuat  untuk menggantikan Permendiknas 39 tahun 2009,  dimana salah satu isinya di  pasal 5 yaitu tentang pemenuhan beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka perminggu. Pada petunjuk teknis pelaksana peraturan bersama SKB Lima menteri itu bertujuan baik, pemerataan pegawai khususnya guru, dengan  menilai kebutuhan tenaga guru dilihat dari ratio siswa dan rombongan belajarnya.  Untuk mengatur beban kerja guru dan pengawas  sebelumnya,  diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tugas Guru.  Kemudian  pemerintah  kembali  meluncurkan regulasi melalui   Permendiknas No.39 Tahun 2009  tentang   Pemenuhan Beban Kerja  Guru  dan Pengawas    Satuan Pendidikan, ini terdiri dari 8 pasal  yang didalamnya antara lain  memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus  dan pengawas sekolah. Dalam  ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi  beban kerja, selain itu, karena saat ini  pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai  guru,  maka dalam pasal  4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.

               Pengaruh berlakunya  SKB 5 Menteri ini maka Kemdikbud dan Kementerian Agama  melalui kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag perlu   mendata kondisi riil para guru dilapangan sesuai dengan  keahliannya. Melalui pendataan ini akan dibuatlah  perencanaan  kebutuhan  redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan di tingkat sekolah,  kabupaten/kota, hingga ke provinsi yang  berdasarkan kebutuhan rombongan belajar siswa yang nyata sesuai tingkat satuan pendidikan. Pendataan ini dilakukan   paling lama  2 tahun setelah diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2). Permendiknas 30 Tahun 2011 (Ka biro Hukum dan Organisasi : 2011; 2) 
             Pengaruh setelah diterbitkan permendiknas 30 tahun 2011 tentu menimbulkan  dampak positif maupun negatif. Untuk mengantisipasi dampak tersebut diantisipasi pemerintah pada   pasal 5 tertuang, di ayat 1 bahwa: dalam jangka waktu sampai dengan 31  Desember 2011, (Salinan No: 67886/A 5.1/HK/2011).  dimana   guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan, dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka dengan cara:
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya, dan atau mengajar yang tidak ada guru mata pelajarannya.
b.  Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau Pendidikan keaksaraan.
c. Menjadi guru bina  atau guru pamong pada sekolah terbuka.
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/ musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP).
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), Olimpiade/lomba Kompetensi siswa, kerohanian, Olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), Kerohanian, Paskibra, Pencinta Alam, PMR, Jurnalistik/fotografi, UKS dan sebagainya.
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai minat, bakat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar, kehidupan pribadi, sosial dan pemgembanan karir diri.
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan atau;
h melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
           Berdasarkan pasal 5 ini jelas para guru tidak perlu resah akibat kurangnya jumlah
jam mengajar, mereka dapat mengantisipasinya dengan melakukan aktivitas rutin sesuai yang tertera pada butur a s/d h.
            Untuk itu pemerintah provinsi masih terus  melakukan pendataan guru-guru di kabupaten/kota untuk mengetahui jumlah guru di kab/kota yang dilakukan  oleh  Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK). Untuk itu waktu yang diberikan untuk  Kabupaten/Kota, cukup untuk  waktu 2 tahun sekaligus  menata kelebihan guru dan kekurangannya. Mulai 2012 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai ditata dan diratakan sesuai kebutuhan kabupaten/kota.
           Tentu pendataan, ini membutuhkan  waktu lebih lama, guna   mengetahui daerah mana saja yang over guru dan yang kekurangan guru mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam. Pendataan ini perlu untuk mengantisipasi kebutuhan pendidikan berdasarkan  ratio murid dan guru dan  kebutuhan kurikulum. Pendataan dari tiap provinsi tersebut tentu perlu dilaporkan ke pusat. Sehingga, pemerintah pusat dapat membuat pemetaaan kebutuhan perencanaan dan pengadaan  guru yang benar-benar akurat. 
           Berarti , kedepannya dengan adanya  perubahan kewenangan penempatan guru ini pemerintah dapat  mengatur penempatan guru, khususnya PNS akan merata.  Karena sesuai tugas dan kewajibannya, guru Pegawai Negeri Sipil   harus siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Indonesia. Dan tidak ada lagi sekolah yang mengalami kelebihan ataupun kekurangan guru lagi tapi benar-benar sesuai kebutuhan di tingkat satuan pendidikan.  Dan tidak akan ada lagi guru-guru yang sudah pensiun dan uzur namun  masih berbakti karena ketiadaan guru disekolah, sementara para sarjana pendidikan yang masih muda dan energik cukup banyak, dan mereka   sudah mengantri sekian tahun akibat ketiadaan tempat mengajar, ataupun dampak dari adanya moratorium.
              Pengelolaan guru yang selama ini dikelola oleh pemerintah daerah (ingat otonomi  daerah) akan kembali dikelola oleh pemerintah pusat. Kemendikbud sebaiknya  mempertimbangkan betul apakah wacana keputusan ini  sudah tepat. Apakah SKB 5 menteri yang dibuat oleh  pemerintah sudah  melihat persoalan keberadaan guru di Indonesia   secara jernih. Seharusnya dampak dari  kebijakan ini pemerintah pusat maupun daerah  akan segera  membuat peta kebutuhan  guru dan distribusi guru  sesuai dengan  riil  di tiap wilayah Indonesia.  Pemetaan guru ini akan sesuai dengan  ratio keberadaaan penduduk dan pertumbuhan siswa/guru  di wilayahnya.  Bila tidak nasib  SKB 5 menteri ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya.
              Adanya data yang valid tentu membuat  pemerintah pusat dapat   mengetahui  sebaran guru yang tepat dan akurat di seluruh wilayah Indonesia.  Mendata  jumlah jam mengajar guru yang benar-benar  real, berdasarkan   keahlian dan kompetensi  tugas yang diembannya. Terlebih data guru tentang,  usia, golongan, dan keahlian professi, tingkat pendidikan dan jurusannya, berdasarkan  kebutuhan siswa dan rombongan belajarnya. Karena kenyataan dilapangan ada guru yang mengajar sampai 40 jam per minggu, sementara yang lain hanya 12 jam pelajaran per minggu. Tentu hal ini membutuhkan pembenahan secepatnya.  Restrukturisasi guru ini perlu segera dilakukan apakah  rewardnya bagi guru yang mempunyai jam pelajaran lebih, dan apakah  akibatnya bagi guru yang mempunyai jam mengajar  kurang dari 24 jam ini? Tentu perlu dicarikan solusi yang win win solution. sehingga distribusi keberadaan  guru pada tingkat satuan pendidikan  direalisasikan tanpa menimbulkan keresahan.
              Sebaiknya pemerintah dalam menangani  tata kelola guru, memperbaikinya mulai  dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan,  persoalan kesejahteraan, dengan  berbagai alternatif solusi dari guru PNS. Opsi lain dari SKB 5 menteri ini, bisa saja guru tetap dikelola pemerintah daerah namun didukung kebijakan yang tepat guna mengatasi berbagai persoalan guru tersebut.  Karena selama masih pada undang-undang otonomi daerah masih merupakan kebijakan pemerintah dan belum dicabut. Tentu undang-undang ini  sah dan jelas menyebutkan guru dikelola oleh daerah, sehingga  SKB 5 menteri ini bisa saja  tidak  berjalan dengan baik.
              Dinas Pendidikan di tingkat wilayah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat perlu berkoordinasi  guna melakukan penempatan guru  yang benar-benar  terbaik, sebelum SK tersebut diberlakukan. Tiap  sekolah perlu  memberikan data yang sebenar-benarnya, sehingga  setiap insan pendidikan  dapat  mempunyai jiwa yang bersih, penuh semangat dan mengedepankan kerja keras.  Semua insan pendidikan hendaknya senantiasa  berperan aktif melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sehingga terciptanya pendidikan berkualitas.
             Oleh sebab itu diperlukan peran aktif semua pihak dalam rangka  mengantisipasi kebijakan tersebut,  terutama kepada Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas. Belum lagi kenyataan dilapangan akibat keterbatasan gaji guru, terpaksa banyak para  guru meminjam ke koperasi maupun  ke Bank yang  melebihi ketentuan.  guna memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya. SKB 5 Menteri ini berdampak pada seluruh warga Dinas Pendidikan agar mereka  lebih professional dalam menyikapi ketentuan yang dilaksanakan secara Nasional karena  bersifat mengikat.  Melalui sosialisasi  tentu dapat menghilangkan keresahan dan harapan para guru,  Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Sekolah untuk selalu  menjalankan tupoksi masing-masing dengan peningkatan mutu pendidikan dimanapun mereka bertugas.
             Pengaruh dari kebijakan ini tentu akan menimbulkan   mutasi diantara para guru yang ada guna pemerataan guru hingga ke dusun-dusun. Anggaran untuk pemerataan guru tahun juga sudah disiapkan pemerintah.  Jumlah guru yang dimutasikan tentu  harus disesuaikan  dengan keberadaan  anggaran yang dapat diemban pemerintah daerah yang bersangkutan. Sehingga akibat keterbatasan ini mutasi tentu dilakukan secara bertahap.  Kebutuhan guru di tiap sekolah diberikan sesuai ratio jumlah guru, siswa, rombongan belajar, kesediaan sarana dan prasarana. 
              Upaya perekrutan guru baru sesuai kebutuhan, akan menghindari banyaknya guru yang mistchmach dilapangan.  Dan  bagaimana  tindakan yang diambil pemerintah apabila guru tidak mau dipindahkan?  Apakah guru yang terkait bisa dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian secara tidak hormat. Hal ini tentu memerlukan pertimbangan khusus, tidak asal ambil tindakan brutal atau arogan atau menggunakan sistem koneksi dalam penempatannya.   Hal ini  tentu harus dikaji benar-benar. Apakah  yang harus dilakukan pemerintah  daerah untuk menghadapi kekurangan guru ini.
               Pemerintah pusat juga perlu mengantisipasi kebijakan daerah yang selama ini ada dimana untuk mengisi kekosongan dan kekurangan guru di sekolah, diantaranya  melakukan usaha menutup kekurangan guru, dengan merekrut guru kontrak dari putra daerah yang berdomisili di situ. Pihak kepala sekolah yang berlebih gurunya juga mencantumkan nama dan alamat lengkap guru beserta statusnya. Mutasi  guru juga tidak asal, artinya perlu melihat  latar belakang keluarganya, mempertimbangkan jarak lokasi kerja  dengan rumah tinggal,  mengingat jam belajar dimulai pada pagi hari, sehingga hasilnya  akan optimal. Dan sebaiknya mutasi  guru ini  tidak menimbulkan masalah baru dilapangan.
            Badan Kepegawaian Daerah (BKD), perlu menyusun daftar ratio guru dengan kebutuhan rombongan belajar yang diperoleh dari tiap sekolah  dan tidak ada  manipulasi data seperti  yang selama ini  sering terjadi. Hasil pendataan   dikordinasikan dari tiap kecamatan dan kotamadya dan pada akhirnya disampaikan ke dinas pendidikan provinsi hingga ke pusat. Dengan adanya data  base guru yang benar-benar  akurat, akan dapat  dipercaya, untuk  menjadi dasar perencanaan guna  pengangkatan guru baru, baik untuk kebutuhan  yang sekarang maupun  yang akan datang (dengan menerapkan proyeksi kebutuhan guru berdasarkan kebutuhan siswa dan pertumbuhan penduduk). Dengan data ini pemerintah pusat maupun daerah  benar-benar dapat merencanakan kebutuhan guru sesuai dengan   kebutuhan, dan bukan asal-asalan. Semoga.
             

Tidak ada komentar: